Salin Artikel

Jawab Tudingan KPK, MAKI Serahkan SKT 'Expired' ke Hakim

Bukti tersebut diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho sebagai bantahan atas jawaban KPK yang menganggap MAKI tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan praperadilan tersebut.

"Saya ajukan SKT dari Kementerian Dalam Negeri. Memang sudah expired. Tapi karena di undang-undang ormas sendiri sebenarnya tidak ada jangka waktu, ya tetap saya ajukan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Boyamin mengatakan, izin organisasinya sudah kadaluwarsa sejak 2017.

Ia mengaku sengaja tidak mengurus perpanjangan. Ia berdalih permohonan izin cukup satu kali saja.

"Mendaftar ya sudah sekali, nah kalau kemudian saya melanggar hukum, cabut saja, kan gitu," kata Boyamin Saiman.

Selain itu, MAKI juga menyerahkan dua bukti lainnya, yakni berupa penghentian penyidikan materiil dan bukti elektronik.

Boyamin menjelaskan, penyerahan bukti penghentian materiil diharapkan bisa jadi dasar hukum hakim.

Sedangkan bukti elektronik tersebut menjabarkan secara rinci peran kader PDI-P Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah, hingga staf Hasto bernama Saiful Bachri.

Boyamin Saiman mengatakan, bukti elektronik tersebut juga memuat bantahan Saiful Bachri bahwa uang suap tersebut berasal dari Hasto.

"Waktu itu kan di-doorstop oleh wartawan, mengatakan asal dana dari Hasto, meskipun kemarin dibantah sendiri oleh Saiful Bachri. Bagi saya enggak apa-apa, itu kan apa pun pernah terucap," kata dia.

"Makanya saya tetap gugat ini meskipun Saiful Bachri sudah membantah kemarin, kan bisa saja ia di bawah tekanan," kata Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, tim biro hukum KPK menyebut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak memiliki legal standing atas gugatan praperadilan terhadap pimpinan dewan pengawas KPK.

Hal itu diungkapkan tim biro hukum KPK saat memberima jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

"Tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhum HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto.

Natalia menyatakan MAKI tak memiliki payung hukum. Karena itu, MAKI tak memliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.

"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas dia.

Diketahui, MAKI melayangkan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Dalam gugatan tersebut, MAKI juga meminta supaya KPK mengambil langkah agar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terdapat tiga poin dasar yang menjadi alasan gugatan tersebut.

Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/13434131/jawab-tudingan-kpk-maki-serahkan-skt-expired-ke-hakim

Terkini Lainnya

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke