Yamin merupakan tersangka penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalama kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
"Hari ini Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Muhammad Yamin Kahar selama 40 hari," ujar Ali di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Perpanjangan masa penahanan ini dimulai pada 11 Februari 2020.
"Sampai dengan 14 Maret 2020, bertempat di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK," tambah Ali.
Sebelumnya, KPK menahan Yamin pada Rabu (22/1/2020).
Yamin ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari Yamin.
Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.
Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.
Pemberian uang sejunlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.
Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.
Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/21431001/kpk-perpanjang-masa-penahanan-tersangka-penyuap-bupati-solok-selatan