Ia mengatakan, orang-orang yang tergabung sebagai terduga teroris pelintas batas itu dilatih sebagai kombatan atau petempur dari kelompok terorisme seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Tidak hanya mereka sendiri, kata dia, tetapi keluarganya juga turut diboyong dan dilatih untuk menjadi kombatan.
"Tampaknya tidak hanya memperlakukan anak-istri sebagai anggota keluarga, tapi juga sebagai satuan tempur, minimal jadi cadangan atau apanya, nah ini pemerintah harus hati-hati," kata Budiman saat ditemui di kawasan Karet, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Budiman mengatakan, soal pemulangan WNI terduga teroris pelintas batas itu berbeda dengan WNI yang dipulangkan dari Provinsi Hubei, China akibat wabah virus corona.
Mereka yang menjadi terduga teroris pelintas batas adalah orang-orang yang sudah melanggar Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan.
Sementara itu, mereka yang dipulangkan dari Provinsi Hubei, China adalah WNI yang berkuliah di kota seperti Wuhan.
"Mereka (terduga teroris pelintas batas) sudah langgar UU Kewarganegaraan karena sudah bertempur untuk kekuatan asing. Bisa negara atau tentara yang punya cita-cita dirikan negara," kata dia.
Para terduga teroris pelintas batas itu, kata dia, belum pernah berjuang dan berperang untuk Indonesia tetapi rela berperang untuk pasukan atau negara lain.
Tak heran jika dalam memulangkan mereka pemerintah harus berhati-hati.
"Jadi menurut saya, tidak sederhana. Pemerintah harus tegas, ada UU yang dilanggar di situ," kata dia.
Sebanyak 660 orang WNI diduga sebagai teroris pelintas batas. Mereka rencananya dipulangkan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada dua alternatif terkait WNI tersebut.
"Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.
Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.
Sementara itu, opsi kedua adalah mereka tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.
Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat risiko dan hubungan sesama teroris pelintas batas berbagai negara. Aktivitas mereka di Tanah Air dikhawatirkan akan terkait terorisme.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/16005391/politisi-pdi-p-ingatkan-pemerintah-hati-hati-pulangkan-wni-terduga-teroris