Salin Artikel

Uji Materi UU ASN dan Hak Tenaga Honorer yang Diabaikan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 tenaga honorer mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-19 tenaga honorer ini terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai honorer teknis dan administrasi dari berbagai daerah.

Mereka mempersoalkan empat pasal yang ada dalam UU ASN, yaitu Pasal 6, Pasal 1 angka 4, Pasal 58 ayat (1), serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2).

Keempat pasal tersebut seluruhnya mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada Rabu (5/2/2020), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan untuk perkara pengujian undang-undang ini. Pemohon pun menyampaikan isi gugatan mereka.

Namun demikian, ada sejumlah catatan dari Majelis Hakim terkait permohonan perkara ini.

Bagian dari PPPK

Para tenaga honorer yang mengajukan uji materi UU ASN meminta MK memaknai PPPK bukan hanya sebagai pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, tetapi juga mengkategorikan tenaga honorer sebagai salah satu bagian dari PPPK itu sendiri.

Ketentuan soal PPPK ini dimuat dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Jadi intinya begini, di Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 itu kan disebut ASN terbagi dua, yang satu PNS, yang satunya lagi PPPK. Jadi yang PPPK itu seharusnya dimaknai PPPK itu ada honorer, guru tidak tetap atau seperti yang di Jakarta sekarang KKI (Kontrak Kerja Individu) namanya," kata Kuasa Hukum pemohon, Hechrin Purba, seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Kuasa pemohon mengatakan, yang diingkinkan oleh pemohon adalah pengakuan negara terhadap keberadaan tenaga honorer di Indonesia.

Pasalnya, menurut mereka, selama ini hak dan kesejahteraan tenaga honorer kerap diabaikan. Mereka tetap dipekerjakan tanpa ada aturan dan dasar hukum yang jelas mengenai tenaga honorer.

"Yang artinya tidak ada perlindungan bagi hak-hak mereka," ujar Kuasa Hukum pemohon Paulus Sanjaya dalam persidangan.

Dengan munculnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini, para pemohon menilai bahwa tenaga honorer telah kehilangan dasar atau pijakannya dalam hukum di Indonesia.

Sebab, undang-undang itu sama sekali tak mengatur keberadaan tenaga honorer.

"Di mana dalam undang-undang sebelumnya masih diatur," ujar Paulus.

Selain menggugat Pasal 6 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, pemohon juga menggugat Pasal 1 angka 4, Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 1 angka 4 berbunyi, "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan."

Sedangkan Pasal 58 ayat 1 berisi, "Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah."

Terakhir, Pasal 99 menyebut, "(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS", dan "(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pernah diuji

Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra menyebut bahwa empat pasal yang digugat oleh 19 tenaga honorer ini sebelumnya sudah pernah digugat di MK.

Keempat pasal itu seluruhnya mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Anda sudah baca putusan-putusan MK terkait dengan pengujian UU ASN ini? Sudah pernah baca belum? Karena pasal atau norma yang saudara persoalkan ini sudah pernah diputus sebelumnya, dimohonkan dan sudah pernah diputus, itu tahu nggak?," tanya Saldi ke pemohon dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

"Kami beberapa sudah baca majelis," jawab kuasa hukum pemohon.

Saldi lantas mengungkap bahwa Pasal 1 angka 4 sudah pernah diputus dalam permohonan perkara Nomor 9 Tahun 2015, kemudian Pasal 6 sudah pernah diputus dalam permohonan Nomor 86 Tahun 2014.

Pasal 58 ayat (1) sudah pernah diputus dalam putusan Nomor 6 Tahun 2019. Terakhir, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) juga sudah pernah diputus dalam putusan Nomor 9 Tahun 2015.

Menurut Saldi, dalam hukum beracara di MK yang diatur pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011, ayat dan pasal sebuah undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Kecuali, jika pemohon mengajukan batu uji yang berbeda, atau alasan konstitusional yang lain.

"Boleh diajukan lagi dengan dua syarat, dasar pengujiannya berbeda, alasannya juga berbeda. Ini kumulatif," ujar Saldi.

Oleh karena hal tersebut, Saldi menyarankan supaya pemohon membaca dan mencermati betul empat permohonan uji materi UU ASN yang telah lebih dulu diputus Mahkamah.

Dari situ, pemohon diminta untuk mencari batu uji atau alasan konstitusionalitas yang berbeda dari permohonan sebelumnya.

Tak dipertimbangkan

Mahkamah meminta supaya pemohon uji materi UU ASN mencantumkan dasar pengujian atau alasan konstitusionalitas yang berbeda dari pengujian UU ASN yang sebelumnya pernah dilakukan.

Jika tidak, pokok permohonan pemohon tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah.

"Yang paling penting betul adalah soal keterpenuhan syarat Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Mahkamah Konstitusi tadi. Sebab kalau itu Anda tidak bisa melewatinya, maka pokok permohonan tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan.

Kedua pasal yang disinggung Saldi merupakan pasal yang mengatur tentang materi undang-undang yang pernah diuji. Kedua pasal itu dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 60 ayat (1) berbunyi, "Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali."

Sedangkan ayat (2) mengatakan, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda."

Saldi mengatakan, empat pasal yang digugat dalam perkara ini sebelumnya sudah pernah digugat di MK.

Menurut Saldi, jika pemohon tak mencantumkan dasar pengujian atau alasan konstitusional yang berbeda, pemohon tak memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK.

"Kalau enggak bisa ditemukan itu nanti permohonan saudara tidak bisa melewati Pasal 60 (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011) itu," kata Saldi.

Kerugian konstitusional

Dalam persidangan, Hakim Saldi Isra juga menyinggung soal batu uji atau landasan pengujian yang digunakan oleh pemohon uji materi UU ASN.

Menurut Saldi, pemohon belum secara detail menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami dari berlakunya Undang-undang ASN ini.

"Saudara merujuk Undang-Undang Dasar yang dijadikan sebagai alas hak konstitusional yang dirugikan, tapi yang belum keliatan adalah bagaimana saudara menjelaskan bahwa para pemohon itu dirugikan hak konstitusionalnya," kata Hakim Saldi Isra.

Dalam permohonannya, pemohon setidaknya mencantumkan empat pasal UUD 1945 sebagai batu uji atau landasan pengujian.

Pertama, Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, "Tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Kedua, Pasal 28D ayat (2) yang bunyinya, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."

Lalu Pasal 28I ayat (2) yang mengatakan, "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." 

Terakhir Pasal 28I ayat (4) yang bunyinya, "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Menurut Saldi, dari keempat pasal yang dicantumkan, pemohon seharusnya mampu mengaitkannya dengan kerugian yang dialami pemohon.

"Misalnya bahwa para pemohon itu dikatakan diperlakukan diskriminatif misalnya untuk logika Pasal 28I ayat (2). Itu harus dijelaskan, di mananya itu diskriminatif," ujar Saldi.

Penjelasan itulah, kata Saldi, yang akan digunakan oleh Mahkamah untuk menguji apakah benar ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon atau tidak.

Oleh karenanya, lanjut dia, jika pemohon hanya mencantumkan pasal-pasal yang menjadi batu uji, sulit bagi Mahkamah untuk melakukan penilaian.

"Diletakkan saja di situ pasal Undang-Undang Dasar, tapi nggak jelas mengapa pasal ini digunakan. Itu harus dibangunkan argumentasinya," tegas Saldi.

Atas saran dan masukan majelis, pemohon diberi waktu selama 12 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Pada 18 Febuari 2020 mendatang, Mahkamah akan kembali menggelar sidang untuk perkara ini dengan agenda perbaikan permohonan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/06030561/uji-materi-uu-asn-dan-hak-tenaga-honorer-yang-diabaikan

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke