Salin Artikel

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas DPR dan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Komisi I Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.

Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, kehadiran Johnny di DPR untuk berkonsultasi terkait pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Ia mengatakan, jika DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan RUU PDP maka Indonesia akan menjadi negara yang ke-127 yang memiliki UU tersebut.

"Jadi memang UU ini merupakan satu rancangan Undang-Undang yang kalau kita berhasil membahas hal ini, akan menjadi negara yang ke 127 yang mempunyai UU terkait dengan perlindungan data pribadi," kata Puan.

Puan juga meminta sinergitas antara Komisi I DPR dan Kemenkominfo untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi, agar manfaat UU tersebut dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.

"Intinya DPR siap untuk membahas tentu saja bersama-sama dengan pemerintah, jangan sampai tidak ada sinergitas antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan ini, karena tentu saja harus bisa menghasilkan hal yang positif bagi Seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Johnny mengatakan, sudah waktunya Indonesia memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi.

Ia mengatakan, RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal yang berisi peraturan hak-hak yang bersifat personal dan privat.

"Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh secara luas dan mengajak partisipasi publik," ujar dia.

Johnny menjelaskan, ada dua ruang lingkup dari RUU Perlindungan Data Pribadi yaitu data umum pribadi dan data spesifik pribadi.

Ia mengatakan, dalam data spesifik pribadi ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data, dan pengguna data.

"Ketiga terkait dengan data users, pengguna datanya sendiri, bagaimana data yang diterima itu akurat ya, tervalidasi, updated. Dan pada saat dibutuhkan itu tersedia," ucapnya.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk masyarakat Indonesia.

Ia juga mengatakan, di dalam RUU tersebut terdapat peraturan, jika penggunaan data yang tak sesuai aturan, maka dapat diberi sanksi.

"Perlindungan data pribadi ini berarti perlindungan terhadap lebih 270 juta rakyat kita. Nah, kita harapkan partisipasi publik yang kuat, kami sendiri akan melakukan bersama-sama dengan DPR dalam proses politiknya dan melakukan komunikasi publik," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/10470131/ruu-perlindungan-data-pribadi-segera-dibahas-dpr-dan-pemerintah

Terkini Lainnya

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke