Salin Artikel

Saran MK Dinilai Memberatkan, Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi Terkait Kasus First Travel

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan pengujian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (29/1/2020).

Uji materi kedua undang-undang itu dimohonkan oleh Pengacara Pitra Romadoni yang dalam hal ini menyoal perampasan aset First Travel oleh negara.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik gugatannya.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Dikonfirmasi oleh Kompas.com, pemohon perkara, Pitra Romadoni, menyebut bahwa sebenarnya permohonan ditarik atas permintaan kliennya yang dalam hal ini adalah korban penipuan First Travel.

Permohonan ditarik karena hakim MK pada persidangan pendahuluan menyarankan supaya pemohon membuat daftar seluruh korban penipuan First Travel yang jumlahnya mencapai 63.000 orang.

Menurut pemohon, hal ini sulit dipenuhi, bahkan di luar logika mereka.

"Jadi kami menganggap masukan-masukan dari hakim tersebut terlalu sangat memberatkan klien kami. Daripada menghasilkan suatu putusan yang tidak berpihak kepada klien, lebih bagus putusan tersebut kami cabut," ujar Pitra.

Meski begitu, Pitra bersama kliennya mengaku akan kembali mengajukan gugatan uji materi menyoal perampasan aset First Travel oleh negara.

Tidak menutup kemungkinan, Pitra juga akan mengajukan gugatan terkait hal ini ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.

"Ini sedang dalam penggodogan bersama tim advokat dan klien," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Pitra Romadoni mengajukan judicial review (JR) terhadap dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasal tersebut dianggap menjadi dasar bagi hakim yang memutuskan bahwa aset First Travel disita dan selanjutnya diserahkan kepada negara.

"Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara (Pidana). Pasal tersebut adalah dasar hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan perkara First Travel," kata Pitra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Menurut Pitra, kedua pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28 D, 28 I dan 28 H, yang menjamin hak perlindungan dan kepastian hukum warga negara.

Pasal 28 D ayat (1) dan (2) mengatakan, setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yamg sama di hadapan hukum.

Sedangkan pada Pasal 28 H ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Oleh karenanya, Pitra menyebut, seharusnya aset First Travel bukan jatuh kepada negara, melainkan pada korban penipuan jasa penyedia umroh itu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/22410341/saran-mk-dinilai-memberatkan-pemohon-cabut-gugatan-uji-materi-terkait-kasus

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke