RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya.
Lino tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB.
RJ Lino yang mengenakan kemeja batik dibalut blazer hitam sempat memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
"Ini proses yang harus dihadapi ya, ya saya akan hadapi itu. I know what i'm going," ujar Lino.
Selain RJ Lino, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko untuk diperiksa sebagai saksi.
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
KPK menyebutkan, penyidikan kasus ini mengalami kendala karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara.
Belakangan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/11045531/eks-dirut-pelindo-ii-rj-lino-diperiksa-kpk