Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menilai, ada potensi malaadministrasi yang dilakukan Yasonna yang merupakan pejabat publik di bidang hukum justru hadir dalam pertemuan partai politik terkait upaya hukum.
"Kami berpikir ini ada kemungkinan potensi mal (malaadministrasi), potensi mal konflik kepentingan, potensi mal tidak profesional," kata Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Rabu (22/1/2020).
Di samping itu, Ombudsman menyoroti simpang-siurnya informasi keberadaan eks caleg PDI-P, Harun Masiku antara berada di luar negeri atau sudah berada di Indonesia.
Menurut Adrianus, hal itu juga berindikasi malaadministrasi lantaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah kendali Yasonna dapat dianggap tidak memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Oleh karena itu, Ombudsman mengimbau para pejabat publik berhati-hati dalam bertindak agar tidak dianggap melakukan maladministrasi ataupun pelanggaran etik hingga pidana
"Kami menengarai bahwa ada saja potensi tersebut, maka kami memperingkatkan semua pihak apakah dalam kasus ini atau yang lain agar berhati-hati," ujar Adrianus.
Diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna menghadiri konferensi pers terkait pembentukan tim tersebut.
Namun, ia memastikan hal itu semata-mata terkait dengan tugasnya selaku Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham.
"Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya," kata Yasonna sebagaimana dikutip dari Antara.
Mengenai hal itu, ia berharap berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.
"Jadi jangan dicampur aduk seolah-olah saya duduk. Saya mengumumkan tim hukum. Yang bicara di situ menjelaskan kasusnya kan tim hukum, bukan saya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/11282801/yasonna-ikut-konpers-tim-hukum-pdi-p-ombudsman-ada-potensi-malaadministrasi