Salin Artikel

Hakim Sebut Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin Terima Uang Rp 70 Juta

Dalam pertimbangan majelis hakim terkait pasal penyertaan yang dibacakan hakim Rianto Adam Pontoh, Romy menerima uang sebesar Rp 255 juta dan Lukman menerima Rp 70 juta secara bertahap dari Haris Hasanuddin.

Hal itu disampaikan dalam pertimbangan atas vonis Romy selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin kemudian menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin, penerimaan mana dilakukan dalam masa seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia," kata hakim Rianto saat membacakan pertimbangan majelis di persidangan, Senin (20/1/2020).

"Di mana Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta melalui Herry Purwanto selaku Ajudan Lukman Hakim Saifuddin," ujar hakim Rianto.

Sependapat dengan jaksa KPK, majelis meyakini bahwa ada kerja sama antara Romy dan Lukman dalam meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Perbuatan Terdakwa (Romy) mengintervensi dalam seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur agar Haris Hasanuddin dapat terpilih dan dilantik dalam jabatan tersebut," kata hakim Rianto.

Menurut hakim, intervensi tersebut dilakukan Romy kepada Lukman selaku Menteri Agama.

Sebab, Lukman merupakanpemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kemenag.

"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan Terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai di mana Lukman Hakim Saifuddin merupakan juga anggota partai sedangkan Terdakwa adalah ketua umum partainya," ujar hakim Rianto.

Dengan intervensi Romy, majelis berpendapat Lukman melakukan rangkaian tindakan demi meloloskan dan melantik Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Bahkan, untuk menentukan calon yang akan ditetapkan, Lukman sebagaimana rekaman percakapannya dengan staf khususnya Gugus Joko Waskito, meminta persetujuan Romy.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa baik Romy maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan itu.

Kemudian, masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang dilarang, tetapi mereka tetap melakukannya.

"Serta saling membagi peran satu dengan lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Oleh karena itu perbuatan terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan," kata dia.

Atas hal ini, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain menerima Rp 255 juta, Romy juga diyakini menerima suap sebesar Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/19231781/hakim-sebut-eks-menag-lukman-hakim-saifuddin-terima-uang-rp-70-juta

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke