Salin Artikel

Presiden dan Menkominfo Diminta Pangkas Kewenangan Dewan Pengawas TVRI

Sebab, menurut dia, kewenangan Dewan Pengawas TVRI saat ini terlalu besar.

"Kita lebih berharap pada presiden sih dan Komisi I untuk memangkas mengergaji kewenangan Dewas saja," kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Agil menyampaikan, wewenang Dewas dalam dunia broadcasting hanya sebagai pengawasan etik dan konten.

Maka dari itu, Agil menilai kewenangan Dewas saat ini terlalu besar.

"Kalau Dewan Pengawas untuk public broadcasting tidak sampai ke situ dia lebih kepada etik dan konten sebenarnya tapi dia tidak terlalu teknis," ujar dia. 

Karyawan yang bekerja di TVRI selama 28 tahun ini juga meminta ada peninjauan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau TVRI.

"Termasuk DPR Komisi I untuk lihat lagi Revisi PP 13 Tahun 2005 terkait dengan TVRI karena memang Dewan Pengawas diberi kekuatan yang cukup besar," ucap dia. 

Sebelumnya, presenter Helmy Yahya resmi dicopot sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI pada Kamis (16/1/2020).

Tak terima atas keputusan tersebut, Helmy Yahya pun angkat suara dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2020).

Helmy menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah.

Salah satu poin yang menjadi polemik pencopotan Helmy Yahya dari bangku Direktur Utama TVRIadalah pendanaan penayangan Liga Inggris.

Poin itu disebut-sebut belum dilaporkan Helmy Yahya kepada pihak Dewan Pengawas.

Akan tetapi, Helmy Yahya bersuara bahwa telah melaporkan pembiayaan tayangan Liga Inggris itu pada Dewan Pengawas TVRI.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/13301901/presiden-dan-menkominfo-diminta-pangkas-kewenangan-dewan-pengawas-tvri

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke