Hafiz mengatakan, ST Burhanuddin berdalih dengan merujuk pada rekomendasi Rapat Paripurna DPR tahun 2001 mengenai tragedi Semanggi I dan II.
"Padahal, seharusnya Jaksa Agung memahami bahwa kewenangan untuk menyelidik dan memutuskan apakah sebuah peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, ada pada Komnas HAM, bukan pada DPR RI," ujar Hafiz dalam rilis pers, Sabtu (18/1/2020).
Hafiz mengatakan, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan atas Tragedi Semanggi I dan II. Saat itu, Komnas HAM memutuskan kasus tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM, kata dia, sudah mengirimkan berkas terkait kasus pelanggaran HAM berat lainnya kepada Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, HRWG mempertanyakan langkah Jaksa Agung selanjutnya, apakah melanjutkan kasus pelanggaran HAM berat ke tingkat penyidikan atau ingin melanggengkan impunitas.
"Setelah lebih dari 20 tahun penyelesaian kasus ini terkatung-katung, pernyataan Jaksa Agung yang keliru itu justru mengindikasikan stagnansi bahkan kemunduran atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Hafiz.
Hafiz mengatakan, pernyataan ST Burhanuddin bertolak belakang dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat dituntaskan.
"Pernyataan Jaksa Agung tentang peristiwa Tragedi Semanggi I dan II justru semakin menimbulkan pertanyaan soal keseriusan rezim Presiden Jokowi untuk merealisasikan janjinya," ucapnya.
Lebih lanjut, Hafiz meminta Presiden Joko Widodo untuk menyatakan sikap atas pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperjelas sikap pemerintah atas tragedi Semanggi I dan II.
"Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan hanya kebutuhan korban, tetapi juga kebutuhan bangsa dan negara atas kepastian bahwa kasus-kasus serupa tak akan lagi memakan korban lainnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus pelanggaran HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, ST Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/18/13212141/pernyataan-jaksa-agung-soal-tragedi-semanggi-dinilai-langgengkan-impunitas