Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung dan mengoperasionalkan omnibus law, khususnya yang terkait cipta lapangan kerja.
Peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penyederhanaan alur pengesahan PT, peningkatan validitas produk hukum melalui tanda tangan digital yang tersertifikasi dan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik.
"Kami dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi model hukum yang akan mendukung penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja. Seperti model hukum terkait keamanan transaksi, dan UMKM," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020) malam.
Selain itu, Yasonna menyatakan, Kemenkumham juga mengembangkan sistem teknologi informasi (IT) dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan yang ada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dengan demikian pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses pelayanan perizinan tersebut ditunjang dengan jaringan internet yang lebih baik.
Ia menambahkan, pada 2020 ada beberapa target kinerja yang ingin dicapai Ditjen AHU.
Target itu seperti membangun sistem keamanan data yang tersertifikasi dengan penggunaan tanda tangan digital pada surat keputusan dan surat keterangan yang diterbitkan.
Namun, Yasonna menyatakan peningkatan layanan tersebut juga harus dibarengi dengan usaha peningkatan keamanan agar Indonesia tidak dimanfaatkan oleh para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT).
Ini menjadikan Indonesia berupaya menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Menurut Yasonna, penting untuk melindungi iklim investasi di Indonesia sehingga para investor nyaman menanamkan modalnya.
“Dalam waktu dekat ini tim assessor FATF akan melaksanakan on site visit. Untuk itu, Ditjen AHU perlu mempersiapkan diri untuk memenuhi rekomendasi FATF yang diimplementasikan dalam 46 rencana aksi," ucap Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/18/09402501/kemenkumham-targetkan-peningkatan-layanan-perizinan-investasi