Salin Artikel

Fakta Sidang Etik Wahyu Setiawan: Diberhentikan Tetap hingga Ketua KPU Kena Teguran

Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret nama Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Sebelum menggelar sidang pembacaaan putusan, DKPP telah lebih dulu mendengar keterangan Wahyu dalam sidang yang diselenggarakan Rabu (15/1/2020).

Adapun pihak pengadu dalam perkara ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Bawaslu, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Bagaimana putusan DKPP atas perkara ini? Berikut sejumlah fakta persidangan pembacaan putusan DKPP terkait kasus Wahyu Setiawan:

1. Sanksi pemberhentian

DKPP menjatuhkan sanksi kepada Wahyu Setiawan berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamism

DKPP menyatakan, Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Beberapa pihak itu seperti, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Doni.

Agustiani Tio Fridelina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

DKPP menilai, Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan mereka, serta memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini.

"Memerintahkan Bawaslu utk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Muhammad.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," lanjutnya.

2. Salahgunakan wewenang

Wahyu Setiawan dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena bertemu dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Rangkaian pertemuan dan komunikasi itu, oleh DKPP dinilai sebagai niat buruk Wahyu Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk dari teradu dengan menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas penyalahgunaan jabatan," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar DKPP Rabu (15/1/2020), Wahyu mengakui bahwa dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan pihak-pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku.

DKPP berpandangan, sebagai anggota KPU, Wahyu Setiawan seharusnya menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap mandiri, kredibel, dan berintegritas.

Namun sebaliknya, Wahyu justru menunjukkan ketidakmandirian penyelenggara pemilu yang berujung pada sikap partisan.

"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Ida.

3. Tak diingatkan

Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya sempat disebut dalam sidang pembacaan putusan DKPP terkait kasus Wahyu Setiawan.

Arief dan jajaran KPU lain dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan Wahyu Setiawan yang bertemu dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Menurut DKPP, seharusnya, Arief dan komisioner KPU lainnya mengingatkan Wahyu bahwa pertemuan pembahasan PAW Harun Masiku di luar kantor KPU adalah pelanggaran kode etik.

"Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan.

Ida mengatakan, dalam tata kerja KPU, telah ditegaskan larangan bagi jajaran KPU melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor sekretariat jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas.

Ketentuan itu, kata Ida, seharusnya dipahami sebagai sarana kontrol bagi setiap jajaran KPU.

Namun, nyatanya itu tak berjalan dengan baik, terbukti dengan Wahyu Setiawan yang bebas melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku di luar kantor.

"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," ujar Ida.

Atas hal ini, DKPP mengingatkan Arief Budiman dan anggota KPU lainnya untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan internal.

"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait, ketua dan anggota KPU RI, untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 17 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida.

4. Peningkatan pengawasan

Berangkat dari kasus Wahyu Setiawan, DKPP lantas menyarankan jajaran KPU untuk meningkatkan sistem pengawasan internal mereka.

Ketua dan Komisioner KPU diminta untuk tak menerima tamu secara sendirian.

"Sistem pengawasan internal itu bisa dibangun dengan membuat sebuah standar operasional prosedur," kata Anggota DKPP Ida Budhiati usai sidang.

"Silahkan datang ke kantor dan di kantor ada SOP-nya tidak bisa menerima tamu sendiri. Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," lanjutnya.

Ida mengatakan, dengan tidak menerima tamu secara sendirian, penyelenggara pemilu setidaknya telah menghindati tuduhan negatif atau kecurigaan.

Dengan begitu, kemandirian dan integritas bisa diwujudkan.

Jika atas pertemuan-pertemuan itu terjadi kecurigaan di kemudian hari, kata Ida, penyelenggara pemilu pun tidak akan kesulitan dalam memberi penjelasan sendirian ke publik.

"Kalau muncul ada persoalan keberpihakan atau sekuarang-kurangnya kecurigaan, maka dokumen ini yang bisa membantu menjelaskan. Tidak harus capek berbusa-busa panjang kata," ujar Ida.

"Tadi yang diingatkan untuk tertib administrasi pemilu, bagian dari pelaksanaan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas," katanya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/06125981/fakta-sidang-etik-wahyu-setiawan-diberhentikan-tetap-hingga-ketua-kpu-kena

Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke