Menurut dia, proses permohonan PAW oleh PDI Perjuangan sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada (permakelaran). Karena kami sudah confirm suratnya jelas, putusan Mahkamah Agung (MA) pun sudah jelas, fatwanya (fatwa MA) juga sudah jelas," ujar Teguh di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Teguh Samudera pun membantah informasi tentang adanya tiga utusan PDI Perjuangan yang diduga menjadi makelar dalam permohonan PAW.
"Misalnya makelar, dia sendiri yang bertindak seperti makelar? Kami enggak tahu," ucap Teguh.
"Kami tetap enggak ada apa-apa. kita tidak pernah ada perintah apa-apa, apalagi sesuatu yang tercela atau melanggar hukum," tuturnya.
Sebelumnya, dugaan adanya permakelaran ini terungkap atas kecurigaan Komisioner KPU yang menjadi tersangka kasus suap, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan mengatakan, dirinya sudah curiga ketika PDI Perjuangan menanyakan tentang penetapan anggota DPR melalui proses pergantian antar-waktu.
Kecurigaan itu, kata Wahyu, bahkan sempat ia sampaikan ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
"Saya bahkan saya juga sudah menyampaikan fenomena yang sedang saya hadapi. Saya pernah menyampaikan itu kepada Pak Ketua (Arief Budiman) dan Kak Evi (Evi Novida Ginting Manik)," kata Wahyu saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Menurut Wahyu, kecurigaan itu adalah adanya potensi permakelaran dalam permohonan PAW.
"Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDI-P segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," tuturnya.
Wahyu menjelaskan, yang ia maksud dengan permakelaran adalah permintaan tiga orang yang menemui dirinya untuk mengupayakan penetapan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku melalui proses PAW.
Akan tetapi, Wahyu tak menyebut detail tiga orang yang ia maksud.
"Yang saya maksud makelar ya tiga orang yang menemui saya, karena saya menyampaikan ini prinsipnya tidak bisa. Tapi ada orang orang yang memperjuangkan itu dengan berbagai cara," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/17441401/tim-hukum-bantah-ada-permakelaran-permohonan-paw-di-pdi-p