Harun yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap di KPK itu diduga berada di Singapura.
"(KPK) sudah komunikasi dengan kepolisian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Argo menuturkan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Kendati demikian, Indonesia memiliki apa yang disebut dengan mutual legal assistance.
Maka dari itu, Argo menuturkan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Singapura.
"Ada namanya mutual legal assistance. Itu di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Nanti kita komunikasikan dengan negara Singapura," tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa Polri akan membantu KPK terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK akan meminta bantuan Interpol untuk memburu eks caleg PDI Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020) lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun meninggalkan Indonesia ke Singapura pada Senin pekan lalu.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/16375531/polri-komunikasi-dengan-kpk-soal-minta-bantuan-interpol-buru-harun-masiku