Salin Artikel

Jaksa Singgung Kode "Buku" di Sidang Kasus Suap Eks Dirkeu AP II

Di persidangan, Endang bersaksi untuk mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Adapun Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Ada enggak istilah 'Buku' sebelum menerima titipan uang dari Taswin (orang kepercayaan Darman)?" tanya jaksa Ikhsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

"Oh itu dari Pak Taswin, bukan dari saya," jawab Endang.

Kemudian jaksa membacakan keterangan Endang dalam penyidikan menyangkut percakapan telepon antara dirinya dan Taswin.

Dalam keterangannya, Endang menjelaskan bahwa suatu waktu Taswin memberitahukan dirinya "Buku masih dalam proses", yang seharusnya diserahkan ke Endang sekitar jam 15.00 WIB.

Selain itu, Taswin juga menanyakan ke Endang soal keberadaan Andra. Sebab, Taswin berniat menemui Andra di kediamannya.

"Saksi mengatakan, namun saya sampaikan tidak pernah ada yang memberikan buku di rumah Andra Y Agussalam. Kata 'Buku' dalam percakapan di atas merujuk pada uang yang akan diserahkan saudara Andi Taswin Nur kepada Andra Agussalam melalui saya. Ini keterangan saksi, benar?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Endang singkat.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Endang soal maksud kalimat "Selama ini 'buku' tak pernah diserahkan ke Pak Andra di rumah".

"Maksudnya, saya kalau untuk di rumah harus saya bicarakan dulu ke Pak Andra-nya, boleh apa enggaknya. Dan kebetulan selama itu belum mengalami," kata dia.

Endang mengatakan, pada akhirnya Taswin menyerahkan amplop berisi uang ke dirinya di sejumlah tempat. Yakni di Plaza Senayan, Lotte Avenue Kuningan dan Kota Kasablanka.

"Cuma langsung dikasih, saya difoto (Taswin), abis itu saya langsung jalan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/14563501/jaksa-singgung-kode-buku-di-sidang-kasus-suap-eks-dirkeu-ap-ii

Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke