Meski demikian, Choirul meminta korban atau kuasa hukumnya terlebih dahulu melengkapi berkas sebagai syarat pengaduan.
"Kelengkapannya ada beberapa hal yang kami butuhkan memang tadi ketika kami tanyakan belum. Semakin lengkap semakin bagus," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Choirul berharap korban maupun LBH bisa segera melengkapi data.
Pelengkapan data bisa memudahkan Komnas HAM menentukan langkah selanjutnya.
"Semakin banyak dokumen yang kami terima, terutama termasuk kondisi terakhir, itu akan memudahkan kami apa langkah yang paling baik bagi para warga," ujar dia.
Choirul menambahkan, ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti aduan para korban.
Pertama, mengecek apakah benar ada aksi brutalitas saat penggusuran. Kedua, pengecekan tindak lanjut Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung pada korban penggusuran.
"Kami akan cek soal itu. Yang berikutnya, kami juga akan melihat apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemda Bandung," ujar dia.
Menurut dia, korban penggusuran Tamansari adalah warga negara Indonesia.
Maka, Pemda Bandung harus bertanggung jawab untuk memperhatikan makanan dan obat-obatan yang diperlukan korban penggusuran.
"Misalnya satu, yang sakit-sakit itu, itu tanggung jawab negara. Ya harus diobatin. Ya harus ada mekanisme pengobatan," ucap Choirul.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/17453611/komnas-ham-janji-tindak-lanjuti-aduan-korban-gusuran-tamansari-tapi