Salah satunya adalah perempuan dan anak yang berada di pengungsian Lebak, Banten, pasca-bencana banjir yang terjadi di lokasi tersebut.
"KPPPA lebih memastikan di tempat pengungsian pasca-bencana pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan hak-hak anak," ujar Bintang Puspayoga dalam Media Gathering Kementerian PPPA di Kantor Kementerian PPPA, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Dalam peristiwa bencana di Lebak, kata dia, Kementerian PPPA telah meresmikan posko ramah perempuan dan anak.
Di posko tersebut dibuka pengaduan, layanan sosial, dan pemenuhan kebutuhan spesifik pada perempuan dan anak.
Bintang mengatakan, Kementerian PPPA juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk memenuhi kebutuhan spesifik perempuan dan anak.
Kebutuhan spesifik tersebut dibagi beberapa kelompok melalui tas hygiene kit antara lain untuk warga lanjut usia (lansia) seperti tongkat, senter, pluit, dan beberapa perlengkapan lainnya.
Kemudian kelompok remaja hygiene kit yang berisi pembalut atau kebutuhan-kebutuhan remaja lainnya.
"Suratnya sudah kami buat kepada Kementerian Sosial, disamping kebutuhan secara umum juga kami minta perhatikan kebutuhan perempuan secara spesifik. Ibu hamil, menyusui," kata dia.
"Di tempat pengungsian kemarin ada yang baru melahirkan, banyak sekali. Makanan pengganti balita juga hal penting, yang selama ini makanan secara umum. Makanan pengganti ASI juga agar diperhatikan," ujar dia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada beberapa lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan evakuasi terhadap perempuan dan anak.
"Kami sampaikan apresiasi setingginya pada Basarnas, BNPB, TNI-Polri, Pemda Jawa Barat, Banten, DKI yang selama evakuasi sudah mendahulukan perempuan dan anak," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/15323661/menteri-pppa-ingin-hak-perempuan-dan-anak-di-pengungsian-banjir-terpenuhi