Salin Artikel

Pemilu Serentak Dinilai Tenggelamkan Isu Daerah Saat Masa Kampanye

Hal tersebut terjadi pada Pemilu Serentak 2019 lalu.

"Salah satu kritik terhadap Pemilu 2019 adalah hilangnya isu-isu daerah dalam kampanye akibat terpaan isu nasional yang dibawakan calon presiden bersama tim kampanye nasional, ujar Didik saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi terkait peraturan keserentakan pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Sebagaimana diketahui, pemilu serentak pada 2019 digelar untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Menurut Didik, tenggelamnya isu daerah bisa dipahami karena sumber daya, dana dan penguasaan media ada di tim kampanye capres-cawapres.

Selain itu, masyarakat juga tertarik dengan isu-isu nasional daripada isu-isu daerah.

"Sebab sebagian masyarakat meyakini bahwa kebijakan nasional akan mempengaruhi kebijakan daerah. Bukan sebaliknya," lanjut Didik.

Menurut Didik, terpaan isu nasional yang melenyapkan isu daerah ternyata sudah terjadi sejak masa kampanye pemilu legislatif 2004 dan 2009.

Saat itu, pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI dan DPD berbarengan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

"Akibatnya, (kondisi) yang bersamaan ini telah menyingkirkan isu-isu daerah. Sebab lebih mudah bagi partai untuk mengangkat isu nasional dan memerintahkan jajaran partai di daerah untuk menduplikasi sebagian bahan kampanye itu, " jelas Didik.

Dampaknya, kondisi ini membuat partai dan caleg DPRD tidak menawarkan dan tidak memperhatikan tuntutan publik atas isu-isu daerah.

"Karenanya, pemilu sebagai wahana bagi pemilih dan calon anggota DPRD untuk membahas berbagai masalah daerah sebagai masukan pembuatan kebijakan pemerintah daerah tidak berjalan di pemilu 2019, pemilihan legislatif 2004 dan pemilihan legislatif 2009," tegas Didik.

Dia menilai, kondisi seperti ini tidak sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.

"Pasal 18 UUD 1945 ada kaitan jelas antara pemilu untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD dengan fungsi pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi," ungkap Didik.

"Sebab dalam menjalankan pemerintahan daerah, kepala daerah dan anggota DPRD harus menempatkan isu-isu daerah sebagai basis kebijakan," lanjutnya.

Artinya, kata Didik, secara tesirat konstitusi menempatkan kampanye pemilu sebagai hal penting dan wahana bagi calon kepala daerah dan calon anggota DPRD untuk menawarkan isu daerah yang akan menjadi kebijakan daerah.

Sebelumnya, Perludem mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Perludem meminta MK menafsirkan konstitusisionalitas pemilu serentak dengan lima kotak.

"Dengan fakta-fatka dan argumentasi hukum baru dalam pandangan Perludem dan didukung ahli yang kita hadirkan, kami memandang pemilu serentak 5 kotak tidak mampu memenuhi asas kepemiluan yang dikehendaki putusan MK terdahulu," ujar Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Dalam putusan terdahulu, MK memandang keserentakan pemilu bertujuan memperkuat sistem presidensial dan menegaskan efisiensi pelaksanaan pemilu.

"Namun, dalam praktiknya (pemilu serentak) kurang manusiawi dari sisi beban," lanjut Titi.

Sehingga, Perludem meminta MK menyatakan keserentakan pemilu bisa dibagi menjadi dua.

"Kami minta bahwa mahkamah menyatakan keserentakan pemilu yang dimaksud adalah pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, DPD dan Presiden secara berbarengan," ujar Titi.

"Lalu, dengan selang dua tahun setelahnya diselenggarakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota," jelasnya melanjutkan.

Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sementara itu, pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Adapun pada Senin (13/1/2020) permohonan uji materi perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 ini memasuki sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/17270741/pemilu-serentak-dinilai-tenggelamkan-isu-daerah-saat-masa-kampanye

Terkini Lainnya

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke