Salin Artikel

Pemilu Serentak Dinilai Tenggelamkan Isu Daerah Saat Masa Kampanye

Hal tersebut terjadi pada Pemilu Serentak 2019 lalu.

"Salah satu kritik terhadap Pemilu 2019 adalah hilangnya isu-isu daerah dalam kampanye akibat terpaan isu nasional yang dibawakan calon presiden bersama tim kampanye nasional, ujar Didik saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi terkait peraturan keserentakan pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Sebagaimana diketahui, pemilu serentak pada 2019 digelar untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Menurut Didik, tenggelamnya isu daerah bisa dipahami karena sumber daya, dana dan penguasaan media ada di tim kampanye capres-cawapres.

Selain itu, masyarakat juga tertarik dengan isu-isu nasional daripada isu-isu daerah.

"Sebab sebagian masyarakat meyakini bahwa kebijakan nasional akan mempengaruhi kebijakan daerah. Bukan sebaliknya," lanjut Didik.

Menurut Didik, terpaan isu nasional yang melenyapkan isu daerah ternyata sudah terjadi sejak masa kampanye pemilu legislatif 2004 dan 2009.

Saat itu, pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI dan DPD berbarengan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

"Akibatnya, (kondisi) yang bersamaan ini telah menyingkirkan isu-isu daerah. Sebab lebih mudah bagi partai untuk mengangkat isu nasional dan memerintahkan jajaran partai di daerah untuk menduplikasi sebagian bahan kampanye itu, " jelas Didik.

Dampaknya, kondisi ini membuat partai dan caleg DPRD tidak menawarkan dan tidak memperhatikan tuntutan publik atas isu-isu daerah.

"Karenanya, pemilu sebagai wahana bagi pemilih dan calon anggota DPRD untuk membahas berbagai masalah daerah sebagai masukan pembuatan kebijakan pemerintah daerah tidak berjalan di pemilu 2019, pemilihan legislatif 2004 dan pemilihan legislatif 2009," tegas Didik.

Dia menilai, kondisi seperti ini tidak sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.

"Pasal 18 UUD 1945 ada kaitan jelas antara pemilu untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD dengan fungsi pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi," ungkap Didik.

"Sebab dalam menjalankan pemerintahan daerah, kepala daerah dan anggota DPRD harus menempatkan isu-isu daerah sebagai basis kebijakan," lanjutnya.

Artinya, kata Didik, secara tesirat konstitusi menempatkan kampanye pemilu sebagai hal penting dan wahana bagi calon kepala daerah dan calon anggota DPRD untuk menawarkan isu daerah yang akan menjadi kebijakan daerah.

Sebelumnya, Perludem mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Perludem meminta MK menafsirkan konstitusisionalitas pemilu serentak dengan lima kotak.

"Dengan fakta-fatka dan argumentasi hukum baru dalam pandangan Perludem dan didukung ahli yang kita hadirkan, kami memandang pemilu serentak 5 kotak tidak mampu memenuhi asas kepemiluan yang dikehendaki putusan MK terdahulu," ujar Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Dalam putusan terdahulu, MK memandang keserentakan pemilu bertujuan memperkuat sistem presidensial dan menegaskan efisiensi pelaksanaan pemilu.

"Namun, dalam praktiknya (pemilu serentak) kurang manusiawi dari sisi beban," lanjut Titi.

Sehingga, Perludem meminta MK menyatakan keserentakan pemilu bisa dibagi menjadi dua.

"Kami minta bahwa mahkamah menyatakan keserentakan pemilu yang dimaksud adalah pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, DPD dan Presiden secara berbarengan," ujar Titi.

"Lalu, dengan selang dua tahun setelahnya diselenggarakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota," jelasnya melanjutkan.

Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sementara itu, pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Adapun pada Senin (13/1/2020) permohonan uji materi perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 ini memasuki sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/17270741/pemilu-serentak-dinilai-tenggelamkan-isu-daerah-saat-masa-kampanye

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke