Salin Artikel

Kasus Jiwasraya, Mantan Dirut dan 5 Saksi Lainnya Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa Hendrisman dan kelima saksi lainnya memenuhi panggilan tim jaksa penyidik. 

"Enam orang saksi memenuhi panggilan tim jaksa penyidik tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020).

Saksi lainnya yaitu mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero), De Yong Adrian dan Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Bambang Harsono.

Kemudian, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018 Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2019 Novi Rahmi, dan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2016-2018 Muhammad Zamkhani.

Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 98 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka.

Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/16054231/kasus-jiwasraya-mantan-dirut-dan-5-saksi-lainnya-diperiksa-kejagung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke