Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Pihak KPK tidak menghadiri sidang tersebut.
"Jadi kita tunda seminggu. (Sidang berikutnya) tanggal 13 Januari 2020 untuk memanggil pihak termohon agar hadir," kata Hakim Tunggal Akhmad Jaini saat sidang.
Awalnya, KPK melalui surat meminta agar sidang ditunda selama empat pekan untuk mempersiapkan administrasi serta pembuktian lainnya.
Namun kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, berpandangan bahwa waktu tersebut terlalu lama.
"Yang Mulia, kalau sesuai permintaan itu terlalu lama," ungkap Maqdir menanggapi hakim.
Maka dari itu, hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama seminggu saja.
Adapun, salah satu alasan Nurhadi mengajukan praperadilan karena merasa penetapan Nurhadi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Salah satu di antaranya dalam proses penyelidikan tidak ada pemeriksaan sebagai “calon” tersangka, tiba-tiba jadi tersangka," ujar Maqdir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/1/2019).
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Antara lain Nurhadi, KPK juya menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Senin (16/12/2019).
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif pernah menyatakan bahwa KPK siap meladeni bila Nurhadi mengajukan praperadilan.
"Saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/15323231/sidang-praperadilan-nurhadi-vs-kpk-ditunda-sepekan