"Saya jamin tidak ada calo, maka masyarakat juga harus tidak memberi uang kepada calo, urus sendiri dokumennya," ujar Zudan di Kantor Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (4/1/2020).
Zudan menyebutkan bahwa pihaknya memperbolehkan warga menggunakan surat kuasa.
Misalnya, orang yang mengajukan berhalangan hadir, kemudian orang tersebut menyerahkan kuasa kepada sang paman untuk mengambil dokumen.
Menurut dia, penggunaan surat kuasa dapat dilakukan pada penggantian dokumen yang hilang akibat banjir.
Namun demikian, yang dilarang adalah warga menggunakan calo yang pada akhirnya akan mengeluarkan biaya.
Mengingat, penggantian dokumen kependudukan tersebut dipastikan tanpa dipungut biaya.
"Kami mencoba mendorong kesadaran mayarakat, 'urus sendiri dokumenmu kalau enggak mau membayar biro jasa," tegas Zudan.
Dalam penggantian dokumen kependudukan akibat becana alam, pihaknya melakukan jemput bola di tiga wilayah.
Antara lain Jawa Barat di Kota Bekasi, DKI Jakarta di Jakarta Utara, Banten di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Adapun dokumen yang dicetak meliputi akte kematian, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, dan KTP-elektronik.
"Kami hari ini fokusnya adalah mendata dan membagikan dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya," kata Zudan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/04/19392171/kemendagri-jamin-penggantian-dokumen-kependudukan-akibat-banjir-steril-dari