Selain itu, dua orang lainnya, yakni menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tanpa keterangan.
Ketiga orang tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Kami sudah cek tadi ke teman-teman penyidik, memang tidak ada keterangan dari ketiga saksi tersebut yang seyogyanya hari ini memang akan diperiksa sebagai saksi, saling menjadi saksi. Karena seperti yang teman-teman tahu ketiganya kan juga tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.
"Jadi tidak ada alasan yang disampaikan mengapa mereka tidak bisa hadir," lanjut Ali.
Sesuai prosedur, kata dia, penyidik berencana menjadwalkan pemanggilan ulang. Meski demikian, Ali belum bisa menyampaikan kapan tepatnya ketiga orang tersebut akan dipanggil lagi.
"Jadwalnya kapan nanti akan kami informasikan," katanya.
Ali menambahkan, pada dasarnya KPK sudah menyampaikan surat pemanggilan ke alamat tiga orang tersebut.
"Saya pastikan tadi ke penyidik kalau surat itu sudah dilayangkan ke alamat-alamat yang ada ya untuk ketiga orang tersebut," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.
Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga telah menyerahkan uang senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat memenangkan perkara tersebut.
Di samping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/03/18331141/kpk-nurhadi-tak-penuhi-panggilan-pemeriksaan-tanpa-alasan-yang-jelas