"Kami mengusulkan sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Berdasarkan UU ASN, terdapat proses seleksi untuk menetap seseorang menjadi ASN. Menurut Tjahjo, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN diserahkan kepada pimpinan KPK.
"Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing," ujar dia.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tersebut sudah disampaikan dalam Peraturan Presiden tentang KPK yang disusun oleh Kemenpan RB.
Kemudian, hal itu dibahas dan diharmonisasi dengan kementerian terkait
"Rancangannya sudah kami serahkan kepada Setneg juga kepada kementerian keuangan. Nanti tentunya akan ada pembahasan, yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor undang-undang," ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Pramono, perpres ini dirancang karena menyesuaikan Undang-Undang KPK yang baru.
Pramono memastikan tiga perpres itu tak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang itu, pengaturan dalam perpres," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/31/19282851/menpan-rb-peralihan-pegawai-kpk-jadi-asn-sesuai-uu-asn