Salin Artikel

Catatan ICW: 2019 Tahun Kehancuran KPK yang Disponsori Presiden dan DPR

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparan Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

"Kita menilai ini tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi, ini tahun kehancuran bagi KPK yang benar-benar disponsori langsung oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," kata Kurnia dalam paparannya.

Menurut Kurnia, ada dua catatan mengapa Jokowi dinilai ingkar janji dalam memperkuat KPK. Pertama, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang menuai sejumlah persoalan.

Persoalan itu, lanjut Kurnia, muncul di Panitia Seleksi (Pansel), proses seleksi, dan figur yang terpilih sebagai pimpinan KPK.

"Saat dibentuk Pansel, banyak tudingan ke Pansel yang kita nilai rentan dengan potensi konflik kepentingan. Kita masih ingat tiga orang diantaranya diduga memiliki kedekatan dengan instansi kepolisian," ujar dia.

Selain itu, Kurnia juga menilai Pansel ada yang bersikap ahistoris lantaran memandang KPK patut diisi aparat penegak hukum.

"Kita juga melihat proses seleksi ini tidak ada nilai integritas. Karena figur yang lolos jadi pimpinan KPK pernah memiliki catatan masalah. Misalnya, ada figur terduga pelanggar etik yang itu dia sekarang duduk jadi Ketua KPK," ungkapnya.

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga diterpa isu rangkap jabatan meski Firli mengklaim posisi Analisis Kebijakan Baharkam yang diembannya bukan suatu jabatan di institusi kepolisian.

"Sikap ini menunjukkan yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan KPK," kata dia.

Di sisi lain, Kurnia menyoroti upaya Jokowi dan DPR meloloskan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ia meyakini, KPK sudah tidak seperti dulu kala ketika UU KPK hasil revisi menjadi sah berlaku per tanggal 17 Oktober 2019.

"Kita kan sedang mengajukan uji materi di MK. Dalam konteks formilnya saja bermasalah, tidak masuk dalam Prolegnas prioritas, tidak kuorum dan lain-lain. Dari sisi materilnya apalagi KPK sendiri mencatat 26 poin krusial di UU KPK revisi mengganggu KPK di masa mendatang," paparnya.

Apalagi, lanjut Kurnia, kemunculan draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin berisiko menggerus independensi KPK.

"Draf itu semakin menegaskan KPK berada di rumpun eksekutif. Memang itu diatur di UU revisi, tapi kita nilai kebijakan seperti itu bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption," katanya.

"Di situ ditegaskan bahwa lembaga antikorupsi itu harus independen. Justru itu dilanggar Presiden Jokowi dengan mengeluarkan draf tersebut," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/29/15355151/catatan-icw-2019-tahun-kehancuran-kpk-yang-disponsori-presiden-dan-dpr

Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke