Tiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Pramono, perpres ini dirancang karena menyesuaikan Undang-Undang KPK yang baru.
Pramono memastikan tiga perpres itu tak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang itu, pengaturan dalam perpres," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Politisi PDI-Perjuangan itu mengklaim pemerintah juga tak memiliki niat untuk melemahkan KPK. Menurut dia, pemerintah sangat diuntungkan jika lembaga antirasuah tersebut tetap kuat untuk memberantas korupsi.
"Karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," ujar Pramono Anung.
Pramono mengatakan, ketiga perpres itu masih dalam tahap penyelesaian.
Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menyerahkan draf perpres tersebut.
"Sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/27/14595411/seskab-pramono-anung-jokowi-akan-terbitkan-tiga-perpres-soal-kpk