Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.
"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Namun, Fadjroel enggan menjelaskan lebih detail terkait isi Perpres KPK.
Dia meminta agar publik bersabar hingga perpres tersebut ditandatangani Jokowi dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.
"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah," kata Fadjroel.
Selain perpres yang mengatur kelembagaan KPK, Jokowi juga akan menerbitkan Perpres mengenai Dewan Pengawas KPK.
Perpres tersebut dibuat karena belum ada aturan turunan tentang kerja Dewan Pengawas dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan sudah memberi paraf terhadap rancangan Perpres tentang Dewan Pengawas KPK.
Dengan demikian, Perpres tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Kepala Negara.
Jika Jokowi sudah menandatangani Perpres tersebut, maka Dewan Pengawas KPK bisa mulai bekerja.
"Ya kalau Presiden sudah tanda tangani bisa (bekerja)," kata Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/19031701/jokowi-siapkan-perpres-soal-kpk-mengatur-soal-apa