Baidowi mengatakan, sebaiknya Mahfud menyampaikan bukti-bukti undang-undang dan peraturan daerah (Perda) mana yang dibuat atas pesanan atau dibeli.
"Lebih baik tunjukkan saja bukti-bukti UU ataupun perda yang lahir akibat pesanan seseorang ataupun kelompok," kata Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
"Jika tidak bisa ditunjukkan, maka publik juga akan curiga jangan-jangan RUU yang diajukan pemerintah juga pesenan," lanjut dia.
Baidowi mengatakan, pernyataan Mahfud itu sangat liar sehingga dapat menimbulkan terganggunya hubungan antarlembaga negara.
Baidowi menjelaskan, yang memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah DPR, pemerintah dan DPD.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan siapa dari tiga lembaga negara itu yang berani melakukan transaksi pasal dalam proses legislasi.
"Sebagaimana ketentuan UU tentang PPP bahwa yang berhak mengajukan dan membahas Prolegnas itu ada DPR, pemerintah dan DPD. Nah, yang mana yang dianggap pesanan?" ujar dia.
Selama menjadi wakil rakyat, Baidowi sendiri mengaku belum pernah menemukan praktik seperti itu dalam pembuatan sebuah legislasi.
"Kalau pesanan rakyat ya memang seharusnya, tapi tidak ada (indikasi pasal-pasal pesanan) saya belum nemukan," pungkas Baidowi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.
Menurut Mahfud, tidak jarang ada pasal-pasal pesanan atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujar dia.
Di samping itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih, mulai dari bidang perpajakan hingga perizinan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/16222911/baleg-tantang-mahfud-buktikan-soal-perdagangan-legislasi