Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Keppres itu dibacakan saat pelantikan anggota dewan pengawas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Selain Tumpak yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota, ada empat anggota dewan pengawas lainnya.
Mereka yakni Mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Hari dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono.
Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/15045691/jokowi-pilih-tumpak-pimpin-dewan-pengawas-kpk