Bambang mencontohkan, RUU yang ditunda pengesahannya pada periode 2014-2019 yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Pemasyarakatan.
"Pesan saya yang paling mendesak adalah menyelesaikan undang-undang yang terhutang kemarin yang sudah diambil keputusan di tingkat 1 dan harus diambil keputusan di paripurna. Misalnya RKUHP, RUU PKS, RUU Pemasyarakatan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/12/2019).
Kendati demikian, Bambang mengingatkan, terkait RKUHP, DPR harus kembali melakukan penyempurnaan dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada miskomunikasi.
Selain itu, Bambang optimistis, DPR periode ini bisa mencapai target merampungkan 50 RUU, alaskan pemerintah kooperatif dalam pembahasan RUU bersama DPR.
"Tergantung dari pihak pemerintah kalau misalnya kooperatif dan sering dan rajin datang dalam pembahasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menyarankan, agar pembahasan RUU dapat cepat diselesaikan, Presiden Jokowi harus berani menegur menteri-menteri yang sering tak hadir dalam rapat pembahasan RUU.
"Makanya saya yakin bahwa (presiden) bisa lebih keras dan tegas menegur menteri-menteri yang alfa atau mangkir dalam setiap rapat-rapat pembahasan rancangan undang-undang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan 248 undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional ( prolegnas) periode 2020-2024.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Pengesahan itu diawali dengan pembacaan laporan daftar susunan prolegnas oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan untuk mengambil persetujuan.
"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap prolegnas 2020-2024 disetujui?" kata Puan.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Terdapat 248 undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas 2020-2024.
UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas itu di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS).
Prolegnas periode 2020-2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Tingkat I pada Kamis (5/12/2019). Saat itu, juga disepakati susunan Prolegnas Prioritas 2020.
RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/06115511/bamsoet-minta-dpr-rampungkan-ruu-yang-jadi-utang-periode-sebelumnya