Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua terpidana yang pernah menjadi kader Partai Golkar itu dijebloskan ke dua lapas berbeda.
"Hari ini ada informasi terkait dengan eksekusi, Rabu 18 Desember 2019 ada dua eksekusi," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Yuyuk menuturkan, Idrus yang merupakan terpidana dalam kasus suap terksit PLTU Riau-1 dijebloskan ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta.
Sedangkan, Bowo Sidik yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap terkait pengadaam pupuk dijebloskan Lapas Kelas 1 Tangerang.
Seperti diketahui, Idrus divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Adapun Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/20444471/kpk-eksekusi-idrus-marham-dan-bowo-sidik-ke-penjara