"Saya tidak tahu, saya enggak tahu. Benar, saya tidak tahu ya," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Ia sekaligus enggan berspekulasi siapa kepala daerah yang dimaksud.
Menurut Akmal Malik, identitas kepala daerah yang dimaksud kemungkinan dapat diungkap ke publik setelah serangkaian proses hukum rampung.
Meski demikian, pengungkapan identitas itu juga hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum.
"Tentu (informasi) dari PPATK akan disampaikan oleh penegak hukum. Kemudian fungsi penyelidikan dan penyidikan ada di penegak hukum," jelas Akmal.
"Kemudian setelah proses selesai, tentu (salah satu outputnya) itu akan jadi bahan (pembinaan) kita," tambah dia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.
Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/11294151/kemendagri-tak-tahu-identitas-kepala-daerah-pemilik-rekening-kasino