Salin Artikel

Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres RUU Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat presiden (surpres) inisiatif pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Presiden Jokowi harus segera menerbitkan surpres agar pembahasan RUU bisa dilakukan pada awal 2020.

"Untuk memastikan pembahasan RUU ini bisa dilaksanakan pada awal 2020, kami mendorong Presiden agar segera mengeluarkan surpres," ujar Wahyudi seusai menjadi pembicara dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Wahyudi berharap surpres bisa dikeluarkan pada Desember ini.

Sehingga, ke depannya DPR bisa langsung memproses pembahasan pada awal masa sidang selanjutnya.

"Kalau tidak salah DPR reses pada 18 Desember sampai 10 Januari (2020). Kalau paripurna nanti pada Januari (2020), maka sudah bisa ditentukan RUU ini pembahasannya seperti apa," ucap Wahyudi.

Pembahasan yang dimaksud, kata dia, bisa dilakukan secara khusus lewat panitia kerja (panja) di Komisi I DPR atau melalui panitia khusus (pansus).

Selain itu, Wahyudi juga mengingatkan urgensi pembahasan RUU perlindungan data pribadi.

Pertama, berdasarkan penelusuran ELSAM, ada 32 undang-undang yang substansinya menyinggung persoalan data pribadi.

Undang-undang itu terutama mengatur perihal bagaimana lembaga/instansi dalam mengakses data pribadi.

Hanya saja, kata Wahyudi, karena masih ada ego sektoral, penerapan teknis undang-undang tersebut saling tumpang tindih.

"Nah RUU perlindungan data pribadi ini nantinya mensinkronisasi aturan yang sudah ada itu. Sehingga nantinya puluhan aturan soal data pribadi rujukan satu-satunya ada di RUU ini (ketika sudah menjadi UU)," tegas Wahyudi.

Pertimbangan kedua, ELSAM menilai ada kekosongan regulasi perlindungan data pribadi yang secara komprehensif dapat melindungi data pribadi seluruh warga negara.

Terlebih, kata Wahyudi, karena saat ini praktik pengumpulan data pribadi secara masif dilakukan berbagai pihak.

"Tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga entitas bisnis. Sehingga tanpa ada mekanisme perlindungan data yang memadai, praktik pengumpulan dan pemrosesan data pribadi berisiko disalahgunakan," tambah Wahyudi.

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati RUU perlindungan data pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

RUU ini menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas.


https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/20085311/presiden-jokowi-diminta-segera-terbitkan-surpres-ruu-perlindungan-data

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke