JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus suap terkait distribusi gula, Senin (16/12/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Komisaris PT Perkebunan Nusantara VI yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Febri dalam keterangannya.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Syarkawi hari ini.
Namun, Syarkawi disebut menerima uang dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin (25/11/2019) lalu. Pieko disebut memberi uang 190.300 dollar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 milyar kepada Syarkawi.
"Untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC (Long Term Contract) oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuat kajian," kata jaksa Ali Fikri saat membaca surat dakwaan.
Sebelumnya, Syarkawi sudah dipanggil KPK pada Senin (2/12/2019) dua pekan lalu. Namun, ketika itu Syarkawi mangkir dari panggilan tersebut
Selain Syarkawi, penyidik juga dijadwalkan memeriksa satu orang saksi dalam kasus ini yaitu seorang pihak swasta bernama Arun Sabil.
Sabil diketahui merupakan Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia. Namanya juga tercantum dalam dakwaan jaksa, ia disebut ikut dalam pertemuan antara Kadek dengan Dirut PTPN III Dolly Pulungan sebelum operasi tangkap tangan KPK.
"Dolly Parlagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana meminta agar segera datang ke Hotel Shangri-La Jakarta Pusat. Setibanya I Kadek Kertha Laksana di lobby lounge hotel tersebut, telah hadir Dolly Parlagutan Pulungan, Arum Sabil (Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) dan stafnya bernama Frengky Pribadi," kata jaksa Ali Fikri.
Diberitakan, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/10401411/kasus-suap-distribusi-gula-kpk-panggil-komisaris-ptpn-vi-syarkawi-rauf-dan