Salin Artikel

Keluarga Almarhum Yusuf dan Randi Sambangi LPSK Minta Perlindungan

Randi dan Yusuf adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara

Mereka datang didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah.

"Kami di sini mendampingi orangtua almarhum Randi dan orangtua Yusuf Kardawi, sengaja datang ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait korban dan juga saksi-saksi yang saat ini masih dalam kondisi kekhawatiran," kata anggota Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Gufron, ketika pertemuan.

"Oleh karenanya, LPSK diminta untuk terlibat dalam upaya perlindungan terhadap saksi dan korban terkait dengan kasus tewasnya dua orang mahasiswa UHO," lanjut dia.

Gufron mengatakan, sejauh ini, memang belum ada intimidasi yang diterima oleh keluarga korban.

Tetapi, sejumlah saksi yang memberikan keterangan di kepolisian dan kejaksaan terkait kasus ini mengaku khawatir dan mengalami ketakutan.

Oleh karena itu, pihaknya bakal meminta LPSK untuk melindungi serta memastikan keamanan saksi.

"Memang LPSK sudah turun ke lapangan di Kendari. Tetapi memang kita ingin juga mendorong agar LPSK juga secara lebih progresif dan lebih aktif memastikan bahwa tidak ada upaya intimidasi terhadap saksi terkait kasus ini," ujar Gufron.

Rekan almarhum, yakni Yudin mengatakan, banyak mahasiswa UHO yang dimintai keterangan di dalam menguak kasus kematian Yusuf dan Randi. Mereka disebut merasa terancam.

Oleh kepolisian yang memeriksa, lanjut Yudin, mahasiswa ditekan mentalnya. Ini membuat mereka takut untuk memberikan keterangan.

"Ancamannya iyu berupa penekanan-penekanan mental, secara psikologis yang membuat mereka takut memberikan keterangan," kata dia.

Diberitakan, Randi dan Yusuf adalah dua mahasiswa yang turut ambil bagian dalam demonstrasi menolak RKHUP dan revisi UU KPK, Kamis, 26 September 2019 lalu.

Kericuhan pecah di sela demonstrasi itu.

Randi (21) yang merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO), dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan.

Sehari setelahnya, ketua tim dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari Raja Al Fatih Widya Iswara mengatakan, Randi tewas setelah mengalami luka tembak peluru tajam.

"Peluru masuk dari ketiak kiri melewati jalur panjang dan bengkok, menembus organ paru-paru kanan dan kiri, pembuluh darah, dan bagian mediastinum, yakni organ di antara rongga paru kanan dan kiri," kata Al Fatih.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Kardawi (19) juga tewas dengan luka tembak di tubuhnya pada hari yang sama.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang turut melakukan investigasi menyebut, Yusuf tewas akibat ditembak di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara.

"Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani di kantornya, Jakarta, Senin (14/10/2019). 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/12272161/keluarga-almarhum-yusuf-dan-randi-sambangi-lpsk-minta-perlindungan

Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke