Randi dan Yusuf adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan revisi UU KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara
Mereka datang didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah.
"Kami di sini mendampingi orangtua almarhum Randi dan orangtua Yusuf Kardawi, sengaja datang ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait korban dan juga saksi-saksi yang saat ini masih dalam kondisi kekhawatiran," kata anggota Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Gufron, ketika pertemuan.
"Oleh karenanya, LPSK diminta untuk terlibat dalam upaya perlindungan terhadap saksi dan korban terkait dengan kasus tewasnya dua orang mahasiswa UHO," lanjut dia.
Gufron mengatakan, sejauh ini, memang belum ada intimidasi yang diterima oleh keluarga korban.
Tetapi, sejumlah saksi yang memberikan keterangan di kepolisian dan kejaksaan terkait kasus ini mengaku khawatir dan mengalami ketakutan.
Oleh karena itu, pihaknya bakal meminta LPSK untuk melindungi serta memastikan keamanan saksi.
"Memang LPSK sudah turun ke lapangan di Kendari. Tetapi memang kita ingin juga mendorong agar LPSK juga secara lebih progresif dan lebih aktif memastikan bahwa tidak ada upaya intimidasi terhadap saksi terkait kasus ini," ujar Gufron.
Rekan almarhum, yakni Yudin mengatakan, banyak mahasiswa UHO yang dimintai keterangan di dalam menguak kasus kematian Yusuf dan Randi. Mereka disebut merasa terancam.
Oleh kepolisian yang memeriksa, lanjut Yudin, mahasiswa ditekan mentalnya. Ini membuat mereka takut untuk memberikan keterangan.
"Ancamannya iyu berupa penekanan-penekanan mental, secara psikologis yang membuat mereka takut memberikan keterangan," kata dia.
Diberitakan, Randi dan Yusuf adalah dua mahasiswa yang turut ambil bagian dalam demonstrasi menolak RKHUP dan revisi UU KPK, Kamis, 26 September 2019 lalu.
Kericuhan pecah di sela demonstrasi itu.
Randi (21) yang merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO), dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan.
Sehari setelahnya, ketua tim dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari Raja Al Fatih Widya Iswara mengatakan, Randi tewas setelah mengalami luka tembak peluru tajam.
"Peluru masuk dari ketiak kiri melewati jalur panjang dan bengkok, menembus organ paru-paru kanan dan kiri, pembuluh darah, dan bagian mediastinum, yakni organ di antara rongga paru kanan dan kiri," kata Al Fatih.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Kardawi (19) juga tewas dengan luka tembak di tubuhnya pada hari yang sama.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang turut melakukan investigasi menyebut, Yusuf tewas akibat ditembak di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara.
"Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani di kantornya, Jakarta, Senin (14/10/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/12272161/keluarga-almarhum-yusuf-dan-randi-sambangi-lpsk-minta-perlindungan