Salin Artikel

MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Perludem Usulkan 2 Hal Ini

Terutama, agar masyarakat bisa mengetahui informasi secara detail tentang rekam jejak kandidat kepala daerah yang akan dipilih.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perludem. Salah satu poin putusannya yaitu eks terpidana kasus korupsi membutuhkan waktu lima tahun setelah bebas dari penjara untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Pengaturan teknis yang konkret ini untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum,” kata Titi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).

Untuk itu, Perludem mengusulkan dua hal. Pertama, KPU perlu membuat aturan yang memungkinkan partai politik mengganti calon yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.

“Sebab, dengan ditangkap KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam kampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon,” kata dia.

Dengan aturan itu, ia menambahkan, calon tersebut tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen.

Usulan ini berkaca dari pengalaman Pilkada 2018, dimana ada sembilan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berstatus petahana yang terkena OTT KPK.

Kesembilan calon itu berada di wilayah Sulawesi Tenggara, Lampung Tengah, Maluku Utara, Subang, Tulungagung, Jombang, Ngada dan Malang.

“Sangat disayangkan mereka tidak bisa diganti akibat PKPU yang tidak memungkinkan itu, dan akhirnya dua orang yang sedang ditahan KPK malah terpilih memenangi pilkada. Mereka adalah Ahmad Hidayat Mus (Pilgub Maluku Utara) dan Syahri Mulyo (Pilbub Tulungagung, Jawa Timur),” ujarnya.

Kedua, KPU perlu membuat terobosan pengaturan teknis dalam terkait kampanye dan proses pemungutan dan penghitungan suara, guna menerjemahkan lebih spesifik atas klausul jujur dan terbuka dengan cara calon tersebut mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi saat dicalonkan.

Pengaturan di PKPU kampanye dapat berupa pengumuman dan pencantuman secara konsisten informasi soal rekam jejak hukum mantan napi. Mulai dari dihukum atas kasus apa, lama vonis, hingga waktu bebas murni.

Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada.

“Selain itu di dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu diatur tentang pengumuman soal status mantan napi (dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama, dan kapan bebas murni) di papan pengumuman masuk TPS yang memuat profil (daftar riwayat hidup) calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terangnya.

Selama ini, ia menambahkan, di setiap TPS selalu diumumkan profil calon yang berkontestasi di Pilkada, namun KPU belum pernah mengatur soal pengumuman di TPS ini baik di pemilu legislatif maupun pilkada.

Sebelumnya diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/17402661/mk-beri-jeda-5-tahun-eks-koruptor-maju-pilkada-perludem-usulkan-2-hal-ini

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke