"Kita tentu tidak boleh emosional di dalam menanggapi soal isu pidana mati, meskipun kasus korupsi itu adalah kejahatan serius, kejahatan luar biasa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Arsul mengatakan, dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdapat 20 tindakan yang bisa dikategorikan sebagai kasus korupsi.
Menurut dia, tindakan yang bisa dijatuhi hukuman mati adalah korupsi dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.
"Pertama terpenuhi dulu syarat unsur yang ada di pasal, misalnya di keadaaan bencana alam, dan genting. Yang kedua, adakah kuantumnya, besaran uang yang dikorupsi, jadi ya saya kira itu," ujar dia.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, jika hukuman mati bagi koruptor ingin diperluas, pemerintah dan DPR perlu merevisi UU Tikipor.
"Ya itu bukan menjadi hal yang tertutup kemungkinannya, tetapi memang perlu revisi UU Tipikor-nya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/15263821/ppp-minta-wacana-hukuman-mati-tak-disikapi-emosional