JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai perlindungan atas hak asasi manusia (HAM) sudah membaik sejak era reformasi.
Pasalnya menurut Mahfud, sudah tidak ada lagi kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan negara pasca-reformasi 1998.
"Sejak era reformasi, saat kita menjatuhkan Pemerintahan Orde Baru, perlindungan hak asasi itu harus diakui membaik," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
"Sejak itu kan tidak ada lagi kejahatan HAM. Kejahatan HAM itu kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Kalau dulu kan Orde Baru banyak, sekarang yang masih tersisa 12 (kasus pelanggaran HAM) yang belum selesai. Yang zaman reformasi sejak 1998 kan tidak ada (kasus kejahatan HAM), yang dilakukan tentara, polisi terhadap rakyat," kata dia.
Mahfud mengatakan, kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah era reformasi justru bersifat horizontal.
Artinya, pelanggaran terjadi akibat konflik antarkelompok masyarakat. Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua.
Menurut Mahfud, kekerasan di Papua terjadi antara kelompok masyarakat dan aparat keamanan turun tangan untuk menyelesaikannya.
"Itu namanya pelanggaran hak asasi secara horizontal. Coba saya mau tanya mana yang dilakukan oleh negara secara terstruktur sejak zaman reformasi, Anda bisa sebut tidak? Tidak ada, memang tidak ada. Kalau dulu zaman Orde Baru ada, itu DOM (Daerah Operasi Militer) resmi ada perintahnya. Sekarang kan tidak ada," ucap Mahfud.
Kendati demikian berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ada 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi selama periode Juni 2018 sampai Mei 2019.
Adapun, dari peristiwa kekerasan itu mengakibatkan 651 tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap.
Selain itu, selama periode Juni 2018 - Mei 2019 kepolisian menjadi institusi yang paling banyak melakukan praktik penyiksaan dan tindakan tak manusiawi.
Dari 72 kasus penyiksaan yang ditemukan, 57 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian dengan motif untuk mendapatkan informasi-informasi mengenai peristiwa.
Terkait kekerasan di Papua, Amnesty International Indonesia menemukan setidaknya 69 kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killings yang dilakukan aparat keamanan.
Dalam Kasus tersebut setidaknya 95 orang meninggal dunia selama periode Januari 2010 hingga Februari 2018.
Mayoritas korban tersebut atau 85 orang di antaranya adalah warga asli Papua.
"Kami temukan 69 kasus pembunuhan yang masuk ke dalam kategori unlawful killings," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/20285231/mahfud-md-sebut-tak-ada-kejahatan-ham-oleh-aparat-pasca-reformasi