Salin Artikel

Ajukan Uji Materi soal Kasus First Travel, Pengacara Ini Diminta MK Perbaiki Argumen

Uji materi terhadap dua pasal tersebut diajukan pengacara Pitra Romadoni dan tiga orang lainnya.

Adapun Pitra juga menjadi pengacara korban First Travel. Namun, saat mengajukan permohonan uji materi, ia mengatasnamakan pribadi. 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon memperbaiki sejumlah hal yang dicantumkan dalam berkas permohonan, salah satunya mengenai legal standing atau kedudukan pemohon.

"Anda harus menjelaskan legal standing saudara. Empat orang (pemohon) ini mempunyai kerugian yang potensial atau aktual terhadap pasal ini," kata Hakim Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pitra Romadoni lalu menyampaikan bahwa dia dan ketiga pemohon lain mengalami kerugian potensial.

Hakim Arief kemudian meminta Pitra untuk menjelaskan kerugian potensial keempat pemohon secara detail, lantaran pemohon sebelumnya tidak memberi penjelasan dalam berkas permohonan.

"Akan kita perbaiki majelis," ujar Pitra.

Hakim Arief juga meminta pemohon memperbaiki posita atau alasan permohonan pemohon.

Sebab, dalam petitum (hal yang dimintakan) permohonan, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Namun, dalam posita tidak disebutkan bagaimana kedua pasal tersebut dapat bertentangan.

Baik Pasal 39 KUHP maupun Pasal 46 KUHAP mengatur tentang perampasan dan penyitaan dalam sebuah kejahatan.

"Kemudian di dalam positanya Anda harus mampu menunjukkan Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP itu bertentangannya dengan Pasal 28 UUD khususnya 28D Ayat (1) dan (2) dan Pasal 28H Ayat (4) itu apa? Harus mampu menunjukkan itu bertentangannya di mana," ujar Arief.

"Itu harus disebutkan, dinarasikan, sehingga meyakinkan kepada kita. Kan Anda pengin ini dikabulkan, kalau ingin dikabulkan ini harus jelas menunjukkan positanya atau alasan permohonannya yang meyakinkan kepada hakim," ucap dia. 

Selain argumen yang kuat, tidak lupa, Arief juga meminta pemohon menyertakan bukti-bukti yang mendukung argumen pemohon.

Pitra pun berjanji bakal memperbaiki posita berkas permohonan.

"Kami akan perbaiki dan adopsi masukan-masukan dari yang mulia," kata Pitra.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan mereka.

Pemohon harus mengembalikan berkas permohonan perbaikan selambat-lambatnya 14 hari setelah persidangan pendahuluan, atau 24 Desember 2019.

Untuk diketahui, pengacara Pitra Romadoni bersama tiga orang lainnya menjadi pemohon dalam uji materi Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua pasal tersebut dianggap menjadi dasar bagi hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset First Travel disita dan diserahkan kepada negara.

Menurut Pitra, kedua pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28 D, 28 I, dan 28 H yang menjamin hak perlindungan dan kepastian hukum warga negara.

Berdasarkan Pasal 28 D Ayat (1) dan (2), setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yamg sama di hadapan hukum.

Sementara itu, pada Pasal 28 H Ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Oleh karenanya, Pitra menyebut, seharusnya aset First Travel bukan jatuh kepada negara, melainkan pada korban penipuan jasa penyedia umroh itu.

"Ini kan hak milik para korban. Jadi UUD 1945 telah memberikan kepastian hukum kepada para korban First Travel ini," ujar dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/17520841/ajukan-uji-materi-soal-kasus-first-travel-pengacara-ini-diminta-mk-perbaiki

Terkini Lainnya

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke