Salin Artikel

Apa Itu Hak Asasi Manusia?

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua pidato Presiden Joko Widodo sempat dikritik sejumlah elemen masyarakat sipil karena sama sekali tak menyentuh persoalan hak asasi manusia (HAM).

Pidato Jokowi soal Visi Indonesia pada 14 Juli 2019 dan saat pelantikan pada 20 Oktober 2019 lalu dinilai bertolak belakang jika dibandingkan saat periode pertama kepemimpinannya.

Ketika itu, di dalam dokumen visi misi yang disebut sebagai Nawa Cita, Jokowi berjanji untuk memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan.

Meski hingga pada akhir periode pertama pemerintahannya, sejumlah kasus yang dijanjikan untuk diselesaikan seperti kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965, tak kunjung rampung.

Bahkan kini, publik ragu Jokowi akan menyelesaikan persoalan HAM yang dijanjikan pada periode kedua kepemimpinannya. Hal itu terafirmasi melalui riset yang dilakukan antara Litbang Kompas dan Komnas HAM.

Salah satu risetnya untuk mengetahui keyakinan masyarakat apakah kasus penculikan aktivis 1997-1998 dapat selesai atau tidak. Hasilnya, 51,7 persen menilai Jokowi tak mampu menyelesaikan kasus itu. Sedangkan 34,5 persen meyakini Jokowi mampu dan 13,8 persen menganggap sangat tidak mampu.

"Maka, tergantung Presiden mau atau tidak selesaikan sesuai harapan publik," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019)

Bicara mengenai HAM, sebenarnya apa itu HAM?

Di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan salah satu tujuan pembentukan PBB adalah untuk mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa berdasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dan untuk mengambil langkah-langkah lain yang sesuai untuk memperkuat perdamaian universal.

Selain itu, untuk mencapai kerja sama internasional dan menyelesaikan masalah-masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan selalu mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa perbedaan dalam hal ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.

Sementara di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disebutkan bahwa HAM adalah suatu pengakuan atas martabat dan hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun yang mencakup tentang kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia.

Hak setiap orang juga dilindungi melalui seperangkat peraturan hukum, untuk menghindari segala bentuk pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang kezaliman dan penjajahan demi menegakkan hak.

Adapun di dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa setiap negara menjamin hak atau kebebasan setiap orang. Bila hak atau kebebasan itu dilanggar, maka negara wajib menjamin setiap upaya pemulihan yang efektif, sekalipun pelanggaran itu dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Di Indonesia, persoalan HAM diatur di dalam sejumlah peraturan mulai dari UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Di dalam UU 26/1999 dinyatakan, HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/13494411/apa-itu-hak-asasi-manusia

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke