Salin Artikel

4 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Oleh karena itu, sejak 2003, negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertekad untuk saling bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Perjanjian pemberantasan korupsi itu ditandatangani di Meksiko pada 9 Desember 2003. Sejak saat itu, setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Internasional.

Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Meski setiap tahun praktik korupsi terungkap dan koruptor dihukum, hal itu tidak serta merta membuat mereka jera.

Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut sejumlah kasus korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar yang pernah atau sedang ditangani aparat penegak hukum:

Dugaan korupsi bupati Kotawaringin Timur

Pada awal Februari 2019, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan.

Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.

Masing-masing perizinan itu diberikan dalam kurun 2010 hingga 2012. Izin pertambangan yang diberikan diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Akibat perbuatan Supian, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikut.

Dugaan kerugian itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian juga diduga melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri. Sebab, ia diduga menerima sebuah mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, sebuah mobil Hummer H3 seharga Rp 1,3 miliar, dan uang senilai Rp 500 juta.

Saat ini, proses penyidikan atas kasus ini masih terus dilangsungkan oleh KPK.

BLBI

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun ini cukup menyita perhatian.

Pada pertengahan tahun ini, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa yang juga mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Padahal, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Syafruddin.

Dalam dua putusan sebelumnya, Syafruddin dinyatakan bersalah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Pada pengadilan tingkat pertama, ia diganjar kurungan 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, pada tingkat banding, ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Kini, KPK masih mempertimbangkan upaya peninjauan kembali atas putusan MA tersebut. Sementara di lain pihak, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim atas perkara ini.

E-KTP

Setelah cukup lama tak terdengar perkembangannya, pada Agustus 2019 KPK mengumumkan empat tersangka baru untuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Keempatnya yaitu mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Sebelum keempat tersangka ini, delapan orang telah diganjar hukuman penjara termasuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Tujuh orang lainnya yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selanjutnya, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Terakhir, mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.

Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 2,3 triliun. Jumlah itu diperoleh dari perhitungan pembayaran yang lebih mahal dibandingkan harga rill proyek.

Total pembayaran kepada konsorsium yang dipimpin Perum Percetakan Negara RI (PNRI) itu sebesar Rp 4,92 triliun. Padahal, harga rill pelaksanaan proyek tahun anggaran 2011-2012 itu sekitar Rp 2,62 triliun.

Kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini cukup menyita perhatian. Sebab, banyak nama high profile yang terlibat di dalamnya.

Sebut saja mantan Menpora, Andi A Mallarangeng dan juga adiknya, Choel Mallarangeng. Kemudian, dari 15 pejabat di Kemenpora yang diperiksa Kejaksaan Agung, dua jadi tersangka. 

Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin juga sejumlah direksi BUMN dan pengusaha dipidana dalam kasus ini.

Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden pada 30 Maret 2016 mengungkapkan, kerugian negara atas kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun ini mencapai ratusan miliar.

”Hasil audit investigasi BPK tahun 2012, ada kerugian negara sekitar Rp 243 miliar dan audit investigasi BPK 2013 kerugian negaranya Rp 463 miliar. Jadi, langkah ini harus diapresiasi,” ujarnya seperti dilansir dari pusat data Harian Kompas.

KPK pada 2016 lalu telah memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk melanjutkan kembali pembangunan proyek yang dilaporkan konstruksi fisiknya baru mencapai 53,03 persen tersebut.

Proyek ini mangkrak sejak pengusutan kasus korupsi di dalam pekerjaannya dilakukan penegak hukum.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Abba Gabrillin, Rakhmat Nur Hakim, Dylan Aprialdo Rachman)

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/16011711/4-kasus-korupsi-dengan-kerugian-negara-mencapai-triliunan-rupiah

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke