Salin Artikel

Golkar Anggap Mantan Napi Korupsi Berhak Maju Pilkada

Hal itu disampaikan Ace menanggapi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada.

Dalam PKPU tersebut, salah satu pasalnya mengatur agar partai mengutamakan mencalonkan sosok yang bukan mantan narapidana korupsi.

"Selagi hak politiknya tidak dicabut, saya kira kita harus taat terhadap aturan itu," kata Ace saat ditemui di Hotel Ibis Tamarin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

"Kecuali kalau memang ada hukum yang mencabut hak dia untuk dicalonkan menjadi kepala daerah. Kalau misalnya ada seseorang yang telah dicabut hak politiknya karena misalnya korupsi, ya harus taat kepada keputusan itu," lanjut Ace.

Ia menambahkan, tugas KPU membuat PKPU tentang pilkada dengan bersumber kepada Undang-undang Pilkada.

Karenanya, KPU tak boleh membuat PKPU yang bertentangan dengan Undang-undang Pilkada.

Ace menilai, PKPU Pencalonan Pilkada sudah tepat karena tak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sepanjang hak politiknya tak dicabut pengadilan.

Meski demikian, Ace mengatakan, Golkar tak akan mencalonkan orang yang memiliki cacat moral dan hukum.

"Ya dari sejak awal kan Partai Golkar konsisten untuk tidak mencalonkan orang-orang yang memang tidak memiliki (cacat hukum)," ujar Ace.

"Kami memiliki sistem yang disebut dengan PDLT. Prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak melakukan tindakan tercela. Dasar itu yang dijadikan partai Golkar termasuk untuk menentukan siapa calon kepala daerahnya," lanjut dia.

Sebelumnya KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

"Iya, (PKPU pencalonan Pilkada) sudah diundangkan," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Meski demikian, dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU 18/2019 itu, tidak ditemukan satupun pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai kontestan Pilkada.

Padahal, sebelumnya KPU berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Hanya ada larangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah bagi mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yakni pada Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Bunyinya, "bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak".

Bunyi aturan itu sama dengan PKPU sebelum perubahan, yaitu PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara, larangan eks koruptor untuk mencalonkan diri hanya termuat pada aturan tambahan PKPU Nomor 18/2019 ini.

Aturan itu, meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi.

Aturan itu dimuat dalam dua ayat. Pertama, Pasal 3A ayat (3). 

Bunyinya, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Kedua, Pasal 3A ayat (4) yang berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi". 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/08/17214961/golkar-anggap-mantan-napi-korupsi-berhak-maju-pilkada

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke