JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan fokus pada pembuktian atas tuntutan Jaksa KPK terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan kliennya.
Hal itu menyusul ditolaknya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Wawan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Adapun, Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Ya jaksa harus membuktikan predicate crime (kejahatan asal) dugaan tindak pidana pencucian uangnya dari mana, yang mana? Mereka yang mesti menunjukkan bahwa ada predicate crime," kata Maqdir seusai mengikuti agenda persidangan, Kamis (5/12/2019).
Pasalnya, kata Maqdir, KPK telah menyita banyak aset kliennya. Oleh karena itu, jaksa harus membuktikan dugaan kejahatan asal yang dilakukan kliennya.
Sebab, saat ini jaksa baru menyebutkan terkait pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan dan rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
"Ya itu kan artinya terhadap hasil pengadaan itu saja. Sementara yang lain kan tidak mereka sebutkan di dalam surat dakwaan. Padahal semua aset kan sudah disita. Bahkan ada aset-aset yang itu sudah diperoleh dari tahun 2005," kata Maqdir.
Di sisi lain, Maqdir juga menegaskan, nantinya penasihat hukum dan Wawan akan berupaya membuktikan perolehan setiap aset Wawan yang telah disita KPK.
"Nanti ini kita coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun dakwaan. Terutama berhubungan dengan predicate crimenya itu," ungkap Maqdir.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Wawan yang dipimpin Maqdir Ismail.
"Mengadili, satu, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan sela, Kamis.
Dengan demikian, persidangan terhadap Wawan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebab, dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan berasal dari dugaan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Ratu Atut.
"Dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum yang menjadi dasar perkara tindak pidana pencucian uang adalah adanya asal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Ratu Atut Chosiyah," kata hakim.
"Sehingga untuk mengadili tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi maka yang berwenang mengadili adalah pengadilan tindak pidana korupsi," lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim juga menyatakan, surat dakwaan untuk Wawan telah sah dan memenuhi syarat formil serta materil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 juncto Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Sehingga surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," kata dia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai beberapa poin eksepsi pihak Wawan tak sesuai dengan lingkup eksepsi.
Majelis hakim juga berpendapat KPK berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan pada perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.
Kemudian, majelis hakim berpendapat poin keberatan pihak Wawan ada yang sudah menyinggung ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan. Sehingga, poin keberatan Wawan tidak beralasan secara hukum dan patut dikesampingkan.
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/12145661/eksepsi-ditolak-penasihat-hukum-wawan-minta-jaksa-kpk-buktikan-kejahatan