Salin Artikel

Lukman Hakim Ungkap Asal Usul Uang di Ruang Kerjanya yang Disita KPK

Hal itu dijelaskan Lukman saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Kita ada beberapa bukti yang kita sita dari saksi, meskipun tidak ada kaitan (dengan perkara) kami mau menanyakan karena kita ingin menentukan statusnya dalam perkara ini apakah disita atau dikembalikan sehingga saya perlu mengklarifikasi ke saksi. Bisa diterangkan?" ujar jaksa Wawan membuka pertanyaan.

Lukman menjelaskan uang itu bersumber dari tiga hal. Pertama, uang itu merupakan akumulasi honor resmi ketika ia sering diminta menjadi pembicara untuk memberikan pembinaan, pelatihan dan lainnya.

"Kedua, itu adalah sisa dari dana operasional menteri. Ketiga, sisa dari biaya perjalanan dinas saya baik dalam negeri dan luar," kata Lukman.

Sedangkan, lanjut Lukman, uang dollar AS itu berasal dari pihak atase Kedutaan Arab Saudi karena mereka puas dengan kinerja Kementerian Agama Indonesia menyelenggarakan ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Asia Pasifik.

"Dan itu (acara MTQ) sudah berkali-kali dan kemudian yang bersangkutan memberi ke saya semacam hadiah. Saya katakan saya tidak berhak menerima ini tapi yang bersangkutan terus memaksa. Saya mengatakan tidak bisa seorang penyelenggara negara menerima ini," tutur Lukman.

Akhirnya, kata Lukman, orang tersebut meminta dirinya agar memanfaatkan uang itu untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Dan saya sempat bersurat ke yayasan penyelenggara yang sumber uang itu lalu kemudian saya nyatakan bahwa saya menerima ini dan minta masukan bagaimana pendayagunaan dana ini," ujar Lukman.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun bertanya apakah uang yang disita KPK itu berkaitan dengan Romahurmuziy.

"Ada kaitannya dengan terdakwa ini (Romahurmuziy)?" tanya hakim Fahzal.

"Sama sekali tidak," jawab Lukman.

Lukman diketahui sedang bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/20112521/lukman-hakim-ungkap-asal-usul-uang-di-ruang-kerjanya-yang-disita-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke