Salin Artikel

Wapres Minta MPR Konsisten Soal Pembahasan Amendemen UUD 1945

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pembahasan amendemen UUD 1945 tetap dilakukan secara terbatas pada upaya untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Ma'ruf, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus konsisten agar pembahasan amendemen tak melebar ke hal lain, termasuk soal wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

"Kalau soal amendemen terbatas kan memang silakan dibahas. Kalau memang ada amendemen terbatas itu tentang GBHN dianggap disepakati bahwa itu penting. Bahwa itu akan lebih baik, tentu itu saya kira boleh saja dibahas di DPR dan MPR," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Ma'ruf sependapat dengan Presiden Joko Widodo mengenai wacana penambahan masa jabatan presiden. 

Ia menekankan bahwa pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau kebablasan.

"Cuma, kalau sudah melebar ke mana-mana barangkali ini yang perlu, untuk jabatan tiga periode itu saya sepakatlah dengan Presiden. Saya kira berlebihanlah menurut saya. Itu mengundang polemik baru dan justru dulu dibatasi itu kan supaya tidak kebablasan," ucap Ma'ruf.

Selain itu, Ma'ruf juga meminta MPR tak menambah wacana baru dalam pembahasan amendemen seperti pemilihan presiden dilakukan secara langsung atau melalui parlemen.

Ma'ruf menegaskan, semestinya sejak awal MPR konsisten membatasi pembahasan hanya terkait GBHN.

"Kalau terbatas ya terbatas. Jadi jangan melebar ke mana-mana. Nanti kalau tambah ini lagi, plus ini tambah ini lagi, tambah ini bisa di pemilihan umum itu langsung tidak langsung," tutur Ma'ruf.

"Saya sepakat pembahasannya terbatas saja. GBHN saja namanya juga terbatas. Kalau tambah-tambah namanya tidak terbatas," sambung mantan Rais Aam PBNU itu.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Ia pun merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.

Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/18381991/wapres-minta-mpr-konsisten-soal-pembahasan-amendemen-uud-1945

Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke