Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, KPK mengajukan banding karena nilai uang pengganti yang harus dibayar Markus Nari berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap belum maksimal.
"Pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti karena dalam putusan pengadilan tipikor tersebut, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah 400.000 dollar AS," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut bayaran uang pengganti sebesar 900.000 dollar AS.
Adapun hakim menilai Markus tidak menerima uang senilai 500.000 dollar AS dari Andi Narogong melalui Irvanto sebagaimana yang didakwakan oleh KPK.
"KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima 900.000 dollar AS atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Markus.
Majelis hakim menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 400.000 dollar AS melalui proyek pengadaan KTP elektronik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/13172591/kpk-ajukan-banding-atas-vonis-terhadap-eks-anggota-dpr-markus-nari