Langkah ini diambil setelah MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan rekan-rekannya dari sejumlah universitas, melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (28/11/2019).
"Kami akan laporkan ke Dewan Etik, besok pasti akan buat laporannya," kata Zico di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Kepada Dewan Etik MK, Zico akan bertanya soal proses penyelenggaraan sidang perkaranya. Ia menyebutkan, MK telah memajukan jadwal persidangan perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 itu.
Awalnya, sidang dijadwalkan digelar pada 9 Oktober 2019. Namun, MK kemudian memajukannya menjadi 30 September 2019.
Kala itu, permohonan Zico dan dan rekan-rekannya belum mencantumkan nomor UU KPK hasil revisi. Sebab, UU tersebut belum diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan baru akan diberi nomor pada 17 Oktober 2019.
Karena jadwal sidang pertama dimajukan, maka, batas akhir penyerahan perbaikan permohonan pun maju lebih awal.
Pemohon diberi waktu hingga 14 Oktober 2019 atau 14 hari setelah sidang pertama untuk memperbaiki berkas permohonannya. Padahal, di tanggal tersebut, UU KPK belum juga diregistrasi dan diberi nomor.
Panitera MK juga kembali memajukan jadwal sidang kedua. Dari yang semula akan digelar pada 23 Oktober 2019, menjadi 14 Oktober 2019.
Namun, kala itu Zico dan rekanannya menolak dengan alasan menunggu UU KPK diberi nomor.
Karena panitera MK meminta pemohon untuk tetap memajukan jadwal sidang, Pemohon kemudian sepakat untuk memajukan sidang menjadi tanggal 21 Oktober.
Pada berkas permohonan perbaikan, dituliskan Pemohon mengajukan uji materil dan formil UU KPK, dengan catatan nomor 16 Tahun 2019.
Zico mengatakan, kala itu, panitera menjanjikan pada pihaknya untuk mengganti pencatatan nomor UU KPK dalam berkas permohonan, ketika sidang kedua.
Ternyata, dalam persidangan majelis hakim tak mengizinkan Pemohon mengganti catatan nomor UU KPK hasil revisi.
Oleh karena itu, Zico akan mengklarifikasi hal tersebut ke Dewan Etik MK.
"Pertama mempertanyakan siapa yang memerintahkan pemajuan jadwal itu. Kedua, kenapa di surat panggilan putusan pengujian (tertulis uji materi) UU Nomor 19 sedangkan di putusannya tadi (UU) Nomor 16," ujar Zico.
Zico dan rekanannya sempat bersurat ke MK sebanyak dua kali, terutama untuk menanyakan alasan dimajukannya jadwal persidangan. Namun, surat itu tak berbalas.
Karena pesimis gugatannya bakal diterima, mereka pun mencabut permohonan pada19 November 2019.
Namun, MK tetap menjadwalkan persidangan pembacaan putusan permohonan Zico.
Zico pun berencana mengklarifikasi peristiwa tersebut.
"Kenapa MK masih tetap memutus (perkara) sekalipun sudah dilakukan pencabutan permohonan," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas karena salah objek atau error in objecto.
MK berpandangan, dalam gugatannya, Pemohon meminta MK menguji Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi yang diberi nomor menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek, error in objecto," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/15541271/uji-materi-uu-kpk-ditolak-pemohon-akan-laporkan-hakim-ke-dewan-etik-mk