Salin Artikel

Penjelasan Pihak Pemohon Uji Materi Salah Tuliskan Nomor UU KPK

MK berpandangan, dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi yang diberi nomor 19 Tahun 2019.

Kuasa Hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menjelaskan alasan pihaknya mencantumkan "Nomor 16 Tahun 2019" sebagai nomor UU yang diuji.

Menurut dia, hal ini berkaitan dengan keterbatasan waktu permohonan berkas di MK dan waktu penomoran UU KPK hasil revisi yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2019.

"Jadi gini, kami kan harus masukin berkas tanggal 14 (Oktober), sementara (UU KPK hasil revisi) dinomori tanggal 17 (Oktober)," kata Zico usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Karena waktu yang terbatas itulah, Zico dan rekan-rekannya menggunakan perkiraan penomoran undang-undang.

Pada 14 Oktober, pemohon mengecek dokumen hukum milik pemerintah melalui website, tertera UU terakhir diberi nomor 15 tahun 2019.

Oleh karenanya, pemohon lantas memprediksi bahwa UU KPK hasil revisi akan diberi nomor 16 Tahun 2019.

"Ya sudah kami tuliskan dulu nomor 16, tahu-tahu dinomori pemerontah nomor 19," ujar Zico.

Ketika ditanya kenapa tak mengajukan gugatan setelah UU KPK diberi nomor, Zico menyebut, pihaknya menilai bahwa proses persidangan di MK membutuhkan waktu yang lama.

Ia dan pemohon ingin segera MK membatalkan UU KPK hasil revisi, lantaran tidak mau Presiden melantik dewan pengawas KPK yang pembentukannya diatur dalam UU hasil revisi itu.

"Karena itu kami memajukan (gugatan) dengan segera tapi tetap dengan memakai strategi, kami sudah memperhitungkan hari sidang," kata Zico.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan uji materil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas salah objek atau error in objecto.

Pasalnya, dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek, error in objecto," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/15515021/penjelasan-pihak-pemohon-uji-materi-salah-tuliskan-nomor-uu-kpk

Terkini Lainnya

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke